Penetapan LPM
Berdasarkan SK Rektor Universitas Buddhi Dharma KPH. Prof. Dr. Harimurti Kridalaksana dengan No. 011D/UBD-I/SK-0/12/2014, tertanggal 14 Desember 2014 tentang Penetapan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Buddhi Dharma maka dirasa perlu menyusun organ pelaksanan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Buddhi Dharma. SK pengangkatan ketua dan anggota LPM Universitas Buddhi Dharma dapat diakses melalui link berikut. LPM Universitas Buddhi Dharma berada di naungan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dengan struktur terdiri dari Ketua, Koordinator Bidang Audit Mutu Internal beserta Koordinator Bidang Sistem dan Dokumen Mutu dengan SK pengangkatan terlampir. Sedangkan untuk tingkat Fakultas terdapat organ Gugus Kendali Mutu (GKM) yang tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Dekan dan ditingkat prodi terdapat organ Unit Kendali Mutu (UKM). LPM, GKM dan UKM berkoordinasi untuk penjaminan mutu baik tingkat Prodi, Fakultas maupun Universitas.