Tugas Pokok Dan Fungsi Struktural LPM


Ketua LPM:

  • Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Buddhi Dharma.
  • Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  • Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
  • Menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  • Melakukan pembinaan sivitas akademika, tenaga kependidikan dan membina hubungan kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
  • Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) nasional.
  • Merencanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Buddhi Dharma dapat terlaksana dengan baik.
  • Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan/ peningkatan kualitas penjaminan mutu.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu.
  • Merencanakan, melaksanakan, memonitoring kerjasama internal dan eksternal dalam rangka peningkatan mutu Universitas Buddhi Dharma.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat universitas.
  • Melaporkan kepada Rektor Universitas Buddhi Dharma semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu.
  • Melakukan koordinasi dengan Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas.


Koordinator Bidang Audit Mutu Internal:

  • Melaksanakan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit.
  • Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis SPMI di lingkungan Universitas Buddhi Dharma.
  • Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan auditor AMI.
  • Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen.
  • Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu.
  • Menjadi technical support (pendukung teknis) tugas-tugas ketua
  • Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.


Koordinator Bidang Sistem dan Dokumen Mutu:

  • Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI.
  • Melakukan pengembangan terhadap dokumen SPMI sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Universitas Buddhi Dharma.
  • Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit.
  • Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
  • Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.


Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas:

  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas.
  • Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Fakultas.
  • Mengajukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.
  • Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim Gugus Kendali Mutu.
  • Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakulta
  • Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.


Staf Tata Usaha:

  • Menyiapkan bahan-bahan kerja yang dibutuhkan oleh pimpinan.
  • Melaksanakan tugas-tugas keadministrasian.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan.