Tugas Pokok Dan Fungsi Struktural LPM
Ketua LPM:
- Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Buddhi Dharma.
- Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
- Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
- Menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
- Melakukan pembinaan sivitas akademika, tenaga kependidikan dan membina hubungan kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan.
- Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) nasional.
- Merencanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Buddhi Dharma dapat terlaksana dengan baik.
- Merencanakan dan menyiapkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan/ peningkatan kualitas penjaminan mutu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu.
- Merencanakan, melaksanakan, memonitoring kerjasama internal dan eksternal dalam rangka peningkatan mutu Universitas Buddhi Dharma.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat universitas.
- Melaporkan kepada Rektor Universitas Buddhi Dharma semua kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penjaminan mutu.
- Melakukan koordinasi dengan Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas.
Koordinator Bidang Audit Mutu Internal:
- Melaksanakan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit.
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis SPMI di lingkungan Universitas Buddhi Dharma.
- Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan auditor AMI.
- Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen.
- Merencanakan tindak lanjut perbaikan mutu sebagai hasil evaluasi penerapan sistem mutu.
- Menjadi technical support (pendukung teknis) tugas-tugas ketua
- Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
Koordinator Bidang Sistem dan Dokumen Mutu:
- Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen SPMI.
- Melakukan pengembangan terhadap dokumen SPMI sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Universitas Buddhi Dharma.
- Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit.
- Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
- Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas:
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan sistem penjaminan mutu dan layanan akademik Fakultas.
- Memantau dan mengevaluasi sasaran mutu Fakultas.
- Mengajukan usulan perubahan SOP kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.
- Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim Gugus Kendali Mutu.
- Membantu Dekan dalam proses penyusunan dokumen sasaran mutu Fakulta
- Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat yang berkaitan dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas.
Staf Tata Usaha:
- Menyiapkan bahan-bahan kerja yang dibutuhkan oleh pimpinan.
- Melaksanakan tugas-tugas keadministrasian.
- Melaksanakan tugas-tugas lain dari pimpinan.